Trading Forex Halal

 

I. FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA HUKUM HALAL TRADING FOREX SYARIAH

Majelis Ulama Indonesia (MUI), selaku panutan dalam mengambil sebuah keputusan berdasarkan syariah Islam pun mengeluarkan fatwa tentang halal dan haramnya Trading Forex.

MUI menyatakan bahwa trading forex dengan transaksi SPOT diperbolehkan.

Transaksi SPOT, adalah transaksi jual beli Valas yang penyerahannya dilakukan pada saat itu juga. Apabila ada keterlambatan, harus tidak boleh lebih dari jangka waktu dua hari


A. Halal Trading Forex Menurut Islam

Perspektif Islam dalam menentukan perihal halal dan haram sangatlah luas. Tidak hanya dalam dunia trading, akan tetapi dalam hal apapun harus sangat jelas perkaranya. Sesuatu pada dasarnya halal akan menjadi haram apabila dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai dengan syariat Islam. Berdagang itu diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi berdagang minuman keras haram hukumnya. Itulah yang disebut dengan perspektif. Tergantung dari sudut mana kita memandang halal haramnya.

Dalam sebuah buku berjudul MASAIL FIQHIYAH, ditulis oleh seorang ahli fikih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, menyatakan bahwa berdagang valas diperbolehkan dalam hukum Islam.

Perdagangan Forex atau mata uang asing ada karena kebutuhan pasar global yang secara tidak langsung mencakup semua Negara. Untuk memenuhi kebutuhan Negara yang beraneka ragam itulah peran mata uang menjadi faktor yang paling utama.

Berikut ini adalah sumber yang dapat digunakan sebagai acuan dalam polemik Forex saat ini tengah ramai diperbincangkan;

“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”.

[ HR. Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud ]


Dalam aturan jual beli, penjual harus memberitahukan dan menerangkan kepada pembeli secara rinci keadaan barang yang dijual. Penjual harus menjelaskan ciri dan sifat sifatnya. Dalam Forex, produk yang diperjualbelikan pun sangat jelas, baik sifat dan nilainya. Sehingga, setiap kali melakukan transaksinya, Forex harus dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

[ QS. Al-Baqarah[2]:275 ]


Forex adalah murni jual beli dan tidak termasuk riba.

Forex adalah memperdagangkan mata uang, Berbeda sekali apabila kita meminjamkan uang kepada seseorang dengan mengharapkan kembalian lebih. Dan sangat jelas bahwasannya perdagangan memang diperbolehkan;


"Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan ( antara kedua belah pihak )"

(HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).


Dalam forex tidak akan terjadi transaksi apabila penjual dan pembeli tidak melakukan kesepakatan (kerelaan). Jadi dalam prakteknya, tidak ada unsur pemaksaan atau penipuan yang bersifat saling merugikan.


II. HUKUM TRADING FOREX HARAM MENURUT AGAMA ISLAM DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Adapun jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam perdangangan valas yaitu :

  • Transaksi SWAP, adalah suatu kontrak jual beli valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward;
  • Transaksi FORWARD, adalah transaksi jual beli Valas yang ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan pada saat akan datang. Tempo watunya nya antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun;
  • Transaksi OPTION, adalah kontrak untuk memperoleh hak beli dan hak jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.

Jika kita tarik garis besarnya, Transaksi forex boleh dilakukan asalkan dengan menggunakan transaksi berjenis SPOT (transaksi jual beli Valas yang penyerahannya dilakukan pada saat itu juga. Apabila ada keterlambatan, harus tidak boleh lebih dari jangka waktu dua hari)


Kesimpulan :

Dalam aktifitas apapun sudah diatur hukumnya, apakah dilarang atau diperbolehkan. Untuk perkara Forex apakah halal atau haram itu semua tergantung dari bagaimana dan cara tipe transaksi dilakukan. Semoga pembahasan ini dapat memberikan gambaran jelas kepada anda mengenai Apakah Forex itu halal atau haram. Jadi sehingga anda akan dapat menarik kesimpulan sendiri.


III. TRADING FOREX SYARIAH TIDAK SAMA DENGAN JUDI

Trading Forex Syariah Sama Sekali Bukanlah JUDI

Tidak sedikit orang beranggapan bahwa Forex sama dengan judi. Hal ini mungkin dikarenakan orang - orang tersebut berpandangan bahwa dalam bisnis forex bisa mengakibatkan kerugian besar dalam waktu singkatl. Selain itu juga orang - orang awam dalam dunia Forex juga berfikir bahwa bekerja di Forex cukup dengan duduk - duduk dan mendapatkan uang.


Benarkah Forex sama dengan judi?

TIDAK !!


Forex bukanlah judi, akan tetapi Forex murni perdagangan, yaitu perdagangan mata Uang.


Berikut ini saya uraikan faktor-faktor pembeda Judi dengan Forex.

  • Judi bersifat untung untungan, sedangkan Forex tidak. Karena dalam Trading Forex dapat dilakukan analisa, yaitu analisa secara teknikal dan fundamental.
  • Judi bersifat merugikan lawan, sedangkan dalam Forex bersifat win win solution, bersifat saling menguntungkan.
  • Judi tidak ada Produk yang diperdagangkan, sedangkan Forex produknya jelas, yaitu mata uang yang diperjual belikan.
  • Hasil dari judi tidak bisa diprediksikan, sedangkan dalam Forex terdapat “Money Management” yang jelas, sehingga batas kerugian dan keuntungan dapat di kontrol dengan baik.
  • Judi bersifat tidak pasti, sedangkan dalam Forex bisa dipastikan 100% apabila harga sudah terlalu tinggi maka harga akan turun, begitu juga sebaliknya ketika harga sudah terlalu murah.
  • Judi dilarang keras oleh Negara, sedangkan forex diperbolehkan oleh Negara.

Dengan melihat keenam alasan diatas, saya yakin anda sudah dapat menyimpulkan apakah forex itu tidak sama dengan judi


Lampiran Fatwa MUI tentang Forex Trading

sumber: https://mui.or.id/


Komentar